A.
MAKANAN
YANG HALAL
Makanan yang halal ialah makanan yang di bolehkan untuk di makan menurut ketentuan syari’at islam. Baik berupa Tumbuhan,buah buahan atau pun binatang pada dasarnya halal di makan, kecuali apabila ada nash Al-Qur’an atau Al-Hadits yang menghatamkannya.
Allah berfirman:
Makanan yang halal ialah makanan yang di bolehkan untuk di makan menurut ketentuan syari’at islam. Baik berupa Tumbuhan,buah buahan atau pun binatang pada dasarnya halal di makan, kecuali apabila ada nash Al-Qur’an atau Al-Hadits yang menghatamkannya.
Allah berfirman:
Artinya:
Hai sekalian manusia, makanlah makanan
yang halal lagi baik dari apa yang terdapat dibumi dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu.(QS.Al-baqarah[2]:168)
Dalam islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal,
yaitu:
1. Halal
karena dzatnya. Artinya mendapatkannya itu tidak dilarang oleh hukum syara’,
seperti nasi, telur, susu dll.
2. Halal
cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara
yang halal pula. Sesuatu yang halal tapi cara mendapatkannya tidak sesuai
dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah seperti, mencuri, menipu dll.
3. Halal
karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus
diperoleh dengan cara yang halal pula cara pengolahannya juga harus benar pula. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram..
Allah SWT berfirman:
Artinya:
(yaitu)orang-orang yang mengikuti rasul,nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
(yaitu)orang-orang yang mengikuti rasul,nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (QS. Al-A’raf [7]: 157)
Berdasarkan firman Allah dan hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis makanan yang halal ialah:
1. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.
2. Semua makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
3. semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.
B. MINUMAN YANG HALAL
Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menurut syari’at Islam. Adapun minuman yang halal pada haris besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menurut syari’at Islam. Adapun minuman yang halal pada haris besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
- Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
- Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
- Air atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
- Air atau cairan yang suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
C. MANFAAT MENGONSUMSI MAKANAN YANG HALAL DAN YANG HARAM
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsumsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh manfaat, di antaranya adalah:
- Terjaga kesehatannya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai denan batas yang ditetapkan Allah SWT.
- Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal.
- Akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela).
D. MAKANAN YANG HARAM
Haram artinya dilarang, jadi makanan yang haram adalah makanan yang dilarang oleh syara’ untuk dimakan. Setiap makanan yang dilarang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala. Berikut adalah jenis-jenis makanan yang termasuk diharamkan:
1.Semua makanan yang disebutkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 3 dan Al-An’am ayat 145 :
Artinya:
Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS.
Al-Maidah [5]: 3)
Artinya:
Katakanlah:
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa
yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui
batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.
Al-An’am [6]: 145)
Dari dua ayat diatas, terdapat beberapa jenis barang yang terang-terang diharamkan, yaitu: Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang), darah (kecuali hati dan limpa), daging hewan yang disembelih ata nama selain Allah Swt), binatang yang mati tercekik, terpukul, terjatuh, karena ditanduk binatang lain, diterkam oleh binatang buas, dan yang disembelih untuk berhala.
2. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
Firman Allah:2. Semua makanan yang keji, yaitu yang kotor, menjijikan.
Artinya:
Katakanlah:
“Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang
tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan
yang benar. (QS. Al-A’raf [7]: 33).
3. Bagian berupa daging. Tulang atau apa saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
Sabda Nabi Saw, artinya:
Sabda Nabi Saw, artinya:
“Daging yang
dipotong dari binatang yang masih hidup, maka yang terpotong itu termasuk
bangkai”. (HR. Ahmad)
4. Makanan yang didapat dengan cara yang tidak halal seperti makanan hasil curian, rampasan, korupsi, riba dan cara-cara lain yang dilarang agama.
E. MINUMAN YANG HARAM
Minuman yang haram adalah mnuman yang tidak boleh diminum karena dilarang oleh syariat Ilsam. Adapun jenis minuman yang haram tersebut pada garis besarnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman:
1.Semua minuman yang memabukkan atau apabila diminum menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah seperti arak, khamar, dan sejenisnya.
Allah berfirman:
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfaatnya. (QS. Al-Baqarah [2]: 219)
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah[5] : 90)
Nabi SAW
bersabda, artinya:
Sesuatu yang
memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR
An-Nasa’i, Abu Dawud dan Turmudzi).
2. Minuman dari benda najis atau benda yang terkena najis.
3.Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain dari makanan dan minuman yang halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang dimakruhkan, artinya sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum karena lebih banya mengandung madharatnya dari pada manfaatnya. Contoh, petai, jengkol, bawang. Sementara itu untuk rokok, terdapat kontroversi, ada yang menyatakan haram dan ada pula yang menghukuminya makruh.
3.Minuman yang didapatkan dengan cara-cara yang tidak halan atau yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Selain dari makanan dan minuman yang halal dan yang haram ada pula makanan dan minuman yang dimakruhkan, artinya sebaiknya tidak dimakan dan tidak diminum karena lebih banya mengandung madharatnya dari pada manfaatnya. Contoh, petai, jengkol, bawang. Sementara itu untuk rokok, terdapat kontroversi, ada yang menyatakan haram dan ada pula yang menghukuminya makruh.
F. AKIBAT BURUK DARI MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM
Apabila manusia memakan makanan dan meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman yang haram adalah:
1. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt. Rasulullah Saw bersabda yang artinya:
Dari Abu Hurairah R.a. ia berkata:
“Rasulullah
Saw bersabda: Sesungguhnya Allah Saw adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau
menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan
orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah
Ta’ala berfirman: Hai Para Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah
amal yang shalih, Allah Swt berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang kami berikan kepada kamu sekalian…” (HR. Muslim)
2. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:
o Kecerdasan menurun
o Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif
o Senang menyendiri dan melamun
o Semangat kerja berkurangn
3. Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan
4. Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
5. Menimbulkan permusuhan dan kebencian
6. Menghalangi mengingat Allah
Allah berfirman: o Kecerdasan menurun
o Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif
o Senang menyendiri dan melamun
o Semangat kerja berkurangn
3. Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan
4. Makanan dan minuman yang haram memubadirkan harta
5. Menimbulkan permusuhan dan kebencian
6. Menghalangi mengingat Allah
Artinya:
Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. Al-Maidah[5]
: 91).
0 comments:
Post a Comment
Thanks guys for all of your comments. I really appreciate it. I hope my posts useful or entertaining you. The comments that are educating / suggest / critics would be mean a lot for me, but dont say rude, yaa! :)